JAKARTA,suaramerdeka-jakarta.com-
Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjamin data wajib pajak (WP) aman selama proses transisi penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/6).
Neilmaldrin juga menyebut keamanan data ini juga dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sumber: https://jakarta.suaramerdeka.com/ekonomi/pr-1343539302/ditjen-pajak-nik-bakal-jadi-npwp-jamin-keamananan-data-wp