BORNEONEWS, Sampit – Jain Nurianto menyebut sabu yang diamankan darinya itu merupakan pesanan seseorang yang mengaku bernama Cindi, namun saat menuju lokasi transaksi di situ dia sudah ditungga anggota polisi yang langsung mengamankannya.
“Saya dihubungi Cindi, minta dicarikan sabu, lalu saya cari dan saat barang ada saya janjian dengan Cindi,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Menurut tersangka Cindi memesan sabu kepadanya sebanyak setengah kantong, setelah memastikan sabu itu ada tersangka kembali menghubungi Cindi, dan mereka janjian di TKP.
Sesampainya di dermaga, tersangka menghubuni Cindi dan oleh Cindi tersangka diminta turun hingga naik ke atas sebuah kapal kayu.
Di situ akhirnya tersangka langsung diamankan oleh anggota kepolisian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak setengah kantong atau dengan berat 2,5 gram.
Sabu itu rencananya akan dijual tersangka dengan harga Rp 3,5 juta, sementara itu sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 3,3 juta. Sehingga ada keuntungan Rp 200 ribu jika saat itu terjual.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.