SAMPIT – Lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan perubahan nomenklatur, menyesuaikan dengan Permendagri nomor 75 tahun 2017 terkait dengan tugas dan fungsi dari SKPD tersebut.
“Contohnya seperti Bappeda, ini menyesuaikan Permendagri 75 tahun 2017, terkait dengan adanya dua urusan yaitu urusan perencanaan dan urusan penelitian dan pengembangan sehingga namanya menjadi Bapelitbangda yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan,” terang Kepala Bapelitbangda Kotim, Ramadhansyah, Senin 25 Januari 2021.
Kedua adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kini menjadi Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perubahan nomenklatur pada dinas terkait setelah Disperkim dilakukan peleburan dan digabung dengan Dinas PUPR yang dulu, sehingga mengalami nomenklatur baru.
Selanjutnya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sekarang berubah menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM). Kemudian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sekarang menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sedangkan Badan Pengelola Pendapatan Daerah sekarang menjadi Badan Pendapatan Daerah.
“Hal ini menyesuaikan dengan regulasi, baik dari Pemendagri tentang urusan penunjang maupun nomenklatur dan kodefikasi. Ini sudah berlaku dalam perencanaan, kita sudah terapkan nomenklatur yang baru sejak kami menyusun RKPD tahun 2021,” papar Ramadhansyah.
Sehingga untuk nomenklatur SKPD yang berubah baik dari sisi pengelompokan telah menggunakan nomenklatur yang baru, baik serta dalam aplikasi usulan masyarakat .
“Jadi masyarakat kalau ada urusan terkait kawasan perumahan permukiman itu ke dinas PU,” tutupnya.
(dev/matakalteng.co.id)
The post Disperkim Resmi Melebur ke PUPR, Empat Dinas Lainnya Berubah Nama appeared first on Mata Kalteng.