Jumat, 21 Januari 2022 | 10:39 WIB
| Penulis :
, Redaktur : Juli
Sampit, InfoPublik – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah memastikan minyak goreng dijual sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
Minyak goreng rata-rata dijual dengan harga Rp14 ribu per liter dan Rp28 ribu untuk dua liter untuk semua merek minyak goreng kemasan.
“Kami sudah melakukan sidak ke sejumlah ritel modern dan dipastikan mereka telah menerapkan harga subsidi dari pemerintah pusat,” kata Kepala Disperdagin Kotim, Zulhaidir, Kamis (21/01/2022).
Sementara jika terdapat oknum yang menjual di atas harga yang telah ditentukan maka akan berurusan dengan hukum. Pasalnya telah melanggar aturan pemerintah. “Kami akan memantau terus harga minyak goreng ini, sehingga masyarakat Kotim bisa merasakan harga minyak goreng yang murah,” sebutnya.
Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sebagai upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat. Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut ditetapkan untuk 6 bulan. “Harga itu akan diterapkan selama surat edaran yang dikeluarkan itu berlaku,” tegasnya.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp14.000 per liter.
Sanksi yang akan dikenakan berupa pembekuan atau pencabutan izin, bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
(Mitra DiskominfoKalteng/dev/AL)
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber InfoPublik.id
Berita Disperdagin Kotim Pastikan Minyak Goreng Dijual Sesuai Aturan ini agregasi dari:
https://infopublik.id/kategori/nusantara/599599/disperdagin-kotim-pastikan-minyak-goreng-dijual-sesuai-aturan.