“Penetapan jadwal kegiatan selama bulan suci Ramadhan ini juga mengacu pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2022/2023. Kami harap ini bisa menjadi acuan bagi setiap sekolah selama Ramadhan nanti,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah di Sampit, Kamis.
Penetapan jadwal kegiatan selama Ramadhan dituangkan dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadhan yang diterbitkan 15 Maret 2023.
Surat edaran itu ditujukan kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas SD pengawas SMP, dan penilik satuan PAUD PNF, kepala taman kanak-kanak, kepala Sekolah Dasar dan kepala Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Kotawaringin Timur
Irfansyah menyebutkan, penetapan jadwal kegiatan itu memerhatikan kalender pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur tahun pelajaran 2022/2023 dan menindaklanjuti hasil musyawarah bersama Koordinator Wilayah Kecamatan, Koordinator Pengawas SMP, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kotawaringin Timur, Ketua KKKTK, Ketua KKKS, Ketua MKKS dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan pada Selasa (14/3).
Musyawarah tersebut membahas tentang persiapan pengelolaan kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadhan tahun 1444 Hijriah. Selain itu juga menimbang hasil koordinasi antara Dinas Pendidikan dan BPKSDM Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hasilnya ditetapkan bahwa libur khusus puasa (LKP) awal Ramadhan ini dimulai pada 23 sampai dengan 25 Maret 2023.
Selanjutnya, libur khusus puasa akhir bulan Ramadhan pada 17 April sampai dengan 20 April 2023, kemudian dilanjutkan dengan libur cuti bersama pada 21 April sampai dengan 29 April 2023.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/625170/disdik-kotim-tetapkan-jadwal-libur-dan-belajar-selama-ramadhan