SAMPIT – Dalam rangka penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk satuan pendidikan dan menindaklanjuti surat edaran Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) sebelumnya, Dinas Pendidikan Kotim mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
“Pelaksanaan tatap muka pada semester genap tahun pelajaran 2020/2021, dari tingkat TK hingga tingkat SMP harus mendapat izin dari kita,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Suparmadi, Selasa 12 Januari 2021.
Lanjutnya, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim sebagaimana dimaksud diusulkan oleh satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan melalui Bidang Teknis masing-masing dengan ketentuan.
Dimana ketentuan tersebut diantaranya ada persetujuan orangtua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah, meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orangtua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah.
Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tak amarl bagi murid yang tidak diizinkan orang tuanya, bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan dan dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka.
Selain itu membentuk tim satuan Gugus Tugas Covid-19 satuan pendidikan dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat serta mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan.
“Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka jika wajib mempersiapkan standar operasional protokol kesehatan,” paparnya.
Suparmadi juga menuturkan, pada saat satuan pendidikan sudah mulai pembelajaran tatap muka, pengawas sekolah, pengawas mata pelajaran sesuai dengan tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas praktek pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan.
Kemudian melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepala daerah kabupaten Kotawaringin Timur serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama satuan tugas penanganan Covid-19 dan atau ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak Covid-19,” tuturnya.
Sedangkan untuk pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan diatur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan kurikulum darurat.
(dev/matakalteng.com)
The post Disdik Kotim Keluarkan Kebijakan Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka appeared first on Mata Kalteng.