Diagram Kota Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengganti aplikasi e-SPT dengan aplikasi berbasis web. Hal tersebut sebagai respons atas pertanyaan terkait dampak dari penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Adapun saat ini, e-SPT PPh Pasal 21-26 masih menggunakan NPWP 15 digit.
“Aplikasi berbasis web tersebut nantinya akan menggunakan NPWP 16 digit sebagai primary key-nya. Ke depannya, semua aplikasi e-SPT akan digantikan aplikasi berbasis web yang primary key-nya menggunakan NPWP 16 digit,” jelas DJP, seperti dikutip diagramkota.com dari laman resminya, Kamis (2/11/23).
Adapun berdasarkan PMK 112/2022, format baru NPWP ini ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk sendiri adalah seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kemudian yang kedua, untuk wajib pajak pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Lalu yang ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Kendati demikian, NPWP format baru masih berlaku secara terbatas untuk layanan administrasi perpajakan, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id, hingga 31 Desember 2023. Adapun penggunaan NPWP format baru tersebut akan mulai efektif berlaku secara menyeluruh pada 1 Januari 2024.
DJP saat ini menyediakan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0. Aplikasi tersebut merupakan pembaruan dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0. Pembaruan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi penyesuaian tarif PPh orang pribadi dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.
Bagi yang telah menginstal aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya, cukup instal file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Sedangkan bagi yang belum pernah menginstal sama sekali, dapat menginstal dengan file single installer aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 lalu memperbarui versi 2.5.0.0.
Nama e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.5.0.0 adalah update terbaru dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, memperbaharui aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi sebelumnya yaitu e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0. Pokok-pokok perubahan pada versi ini, yaitu:
Perubahan versi ini dilakukan untuk mengakomodir penyesuaian tarif dan perhitungan atas perubahan tarif pajak Orang Pribadi pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam UU PPh, terdapat 4 lapis (layer) tarif pajak progresif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a yaitu : Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp50juta. Lapis ke-2: Rp50 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta. Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta. Lapis ke-4: Penghasilan Kena Pajak > Rp500 Juta
UU HPP merevisi lapis ke-1, ke-2, dan ke-4, serta menambahkan lapis ke-5, sehingga menjadi: Lapis ke-1: Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp60juta. Lapis ke-2: Rp60 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp250 Juta. Lapis ke-3: Rp250 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp500 Juta. Lapis ke-4: Rp500 Juta < Penghasilan Kena Pajak ≤ Rp5 Miliar. Lapis ke-5: Penghasilan Kena Pajak > Rp5 Miliar
Untuk pengguna yang telah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.4.0.0 sebelumnya, cukup install file patch update versi 2.5.0.0 yang tersedia. Namun, untuk pengguna baru dan belum pernah meng-install aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dapat meng-install dengan file Single Installer Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4.0.0 lalu kemudian melakukan update versi 2.5.0.0 dengan menggunakan patch berikut ini.
Pengguna Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Bendaharawan dan Pemotong/ Pemungut, Status Masih berlaku, Jenis Pajak, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, Berkas, SingleInstallerE-SPT2126_V2.4.zip, Patch2.5.0.0.zip Referensi Crystal Report Runtime. Petunjuk Download. Apabila terdapat kendala download file silakan klik kanan pada link, pilih save link as. (dk/ria)
Dilihat : 603
Sumber: https://diagramkota.com/2023/11/dirjen-pajak-akan-mlmengganti-aplikasi-e-spt-dengan-aplikasi-berbasis-web/