Korban sempat melawan, dan keduanya bergulat akan tetapi korban ditusuk saat berada di bagian atas ketika menindih terdakwa.
“Ada 7 luka saat itu akibat tusukannya itu,” ucap korban dalam keterangannya.
Yuni Liu mengaku saat itu sedang tidur bersama anaknya, ketika keluar sudah melihat suaminya dalam kondisi terluka ditikam terdakwa.
Sementara itu saksi Kristina mengaku yang melerai saat itu, dan melihat korban sudah bersimbah darah usai ditusuk oleh terdakwa.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 Wib di perumahan karyawan Pondok 1 Hatantiring Estate PT TSA Desa Pemantang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Akibat kejadian itu korban alami luka sebanyak 7 luka tusukan, di mana luka tersebut terdapat dibagian 3 mata luka di perut, 1 luka di dada dan 3 lengan korban.
Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan diantaranya celana, baju korban serta sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk kerabatanya tersebut. (NACO/B-5)
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/261481-dipanggil-ketika-keluar-langsung-ditikam