“Kami mengimbau pelaku usaha, petugas di fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Kita tunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait perkembangan masalah ini,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Umar Kaderi di Sampit, Kamis.
Umar mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran terkait sosialisasi larangan penjualan dan penggunaan obat sirup. Surat edaran itu disampaikan kepada pengelola apotek, toko obat dan fasilitas kesehatan.
Dia sangat berharap semua pihak mematuhi larangan penggunaan obat sirup. Menurutnya hal ini perlu dilakukan untuk mencegah hal tidak diinginkan terhadap balita.
Sembari itu, pengobatan terhadap balita yang demam, batuk dan lainnya bisa dilakukan dengan cara lain seperti dikompres maupun menggunakan obat yang direkomendasikan. Penting pula untuk diperiksa kepada petugas kesehatan terdekat.
Umar Kaderi mengatakan, surat edaran tersebut juga merujuk pada surat edaran yang dibuat Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan arahan Kementerian Kesehatan.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/599221/dinkes-kotim-imbau-larangan-penggunaan-obat-sirup-dipatuhi