PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan berhasil menyelesaikan dan memberikan solusi polemik di masyarakat. Hal itu terkait batas wilayah dan komitmen perusahaan untuk memenuhi plasma 20 persen kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kesepakatan itu terjadi setelah dilakukan mediasi antara masyarakat Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kotim, dengan PT Katingan Indah Utama. Penyelesaian masalah juga terkait pihak Koperasi Mentaya Raya dan Koperasi Anugrah Baampah, kemarin (31/10).
Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri mengatakan, Katingan Indah Utama berkomitmen menyelesaikan tuntutan Pemerintah Desa Kawan Batu. Khususnya kontribusi berupa dana operasional desa atas lahan inti yang masuk wilayah tersebut.
Selain itu, Pemerintahan Desa Kawan Batu setuju dengan usulan PT Katingan Indah Utama untuk berkomitmen memberikan dana operasional tersebut. Dengan ketentuan, pemberian kontribusi sampai akhir daur pertama. Pemerintah desa mengusulkan PT Katingan Indah Utama membangun kebun sawit untuk masyarakat.
”Kebun kelapa sawit untuk masyarakat Desa Kawan Batu yang bentuk perizinan dan luasannya ditentukan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur,” katanya.
Dia melanjutkan, PT Katingan Indah Utama bersedia membangun kebun untuk masyarakat Desa Kawan Batu dengan ketentuan, sesuai usulan pemerintah desa dan disetujui Pemkab Kotim. Untuk penyelesaian dengan pihak Koperasi Mentaya Raya dan Koperasi Anugrah Baampah, akan difasilitasi pada pertemuan berikutnya oleh Disbun Kalteng.
”Selama proses penyelesaian permasalahan tersebut, para pihak saling berkoordinasi dan menjaga situasi kondusif di lapangan,” katanya.
Sumber: https://www.radarsampit.com/berita/dimediasi-disbun-kalteng-perkebunan-sawit-di-kotim-ini-akhirnya-realisasikan-plasma.html