BORNEONEWS, Sampit -Rahmat alias Amat dan Heriansyah alias Heri diintai petugas kepolisian saat keduanya dari luar.
Setelah mereka masuk ke dalam kamar kos, petugas langsung masuk dan melakukan penggeledahan kepada dia pria yang sedang bertransaksi itu.
Tri Amanda anggota polisi dalam keterangannya mengaku mengamankan keduanya di sebuah barak harian, mereka menangkap keduanya dari informasi masyarakat.
“Kita saat ke lokasi melihat mereka ada di luar dan masuk barak lalu kita amankan,” ucap saksi, Selasa 12 April 2022
Di dalam kos harian itu hanya ada mereka berdua saja, tidak ada orang lain. Penggeledahan dilakukan disaksikan ketua RT.
Keduanya menurut saksi diamankan pada Rabu, 26 Januari 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Manggis 2, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Barang bukti yang ditemukan dari keduanya sabu sebanyak 1 paket yang dibalut dengan tissue dan dilakban, disimpan dalam sebuah kotak rokok, sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KH 6246 FP dan sebuah ponsel. (NACO/B-6)
Baca berita selengkapnya di Borneo News.