SAMPIT – Seorang pemuda yang berstatus sebagai mahasiswa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) AH (25) diamankan polisi lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap oleh petugas Polsek Jaya Karya pada Kamis 20 Oktober 2022 pekan lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dirinya ditangkap dikediamannya di Jalan Manunggal, Kelurahan Basirih Hilir.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dari kediamannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Selasa 25 Oktober 2022.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang berada di bawah lipatan baju dalam lemari pakaian.
Kemudian juga diamankan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang digulung menggunakan plastik warna hitam di belakang rak atas lemari baju dengan berat kotor kurang lebih 5,44 gram, satu buah ponsel, empat lembar plastik klip kosong ukuran kecil dan satu sobekan plastik warna hitam.
Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk diamankan dan proses sidik lebih lanjut.
Sementara itu polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Jmy)
(Visited 8 times, 8 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/10/25/diduga-jual-sabu-di-rumahnya-seorang-mahasiswa-diamankan-polisi/