BORNEONEWS, Sampit – Masyarakat Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, akan melakukan aksi damai di Kantor Pemkab Kotim pada pekan ini.
Rencana aksi itu buntut dari penangkapan warga setempat dengan tuduhan pencurian. Selain itu, juga mendesak sekaligus melaporkan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (MJSP) ke Polres Kotim, DPRD Kotim dan Bupati Kotim perihal dugaan perusakan hutan yang dilakukan penanaman kelapa sawit.
Koordiantor aksi damai warga tersebut, Karliansyah menyebutkan, sedikitnya akan menurunkan massa 500 orang.
Karliansyah menuturkan, perusahaan yang berada di Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara dengan luas kebun sawit tertanam 2.208 Hektar diduga melanggar sejumlah aturan, salah satunya pendaratan alat berat tanpa izin di kawasan hutan.
Selain itu, juga diduga melakukan perambahan hutan tanpa izin di kawasan hutan dan diduga tidak ada izin amdal dalam pegolahan lahan kebun.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.