BORNEONEWS, Sampit – Wahyudinur mengajak H Jono Rafiun untuk membantunya modal pengangkutan karnel, namun saat uang ratusan juta rupiah diserahkan uang tersebut tidak digunakan untuk bisnis tersebut.
“Uang itu saya gunakan untuk bidang lain, membayar klaim 2 kontainer Palm Acid Oil,” kata tersangka selaku direktur CV Permata Hati Ibu.
Tersangka juga menyebutkan uang memang tidak dikirim kepada korban secara langsung sebagaimana pernyataan rekening yang mereka buat, karena pernyataan rekening yang dikirim kepada PT Wilmar Nabatindo Indenesia tersebut atas nama CV Permata Hati Ibu.
Tersangka mengaku dari sejumlah uang yang diserahkan korban kepadanya sebesar Rp150 juta sudah dikembalikan dan sisanya dirinya siap membayar secara cicil sebesar Rp 25 juta per bulan.
Senin, 4 April 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya bermula pada 17 Februari 2021 di mana korban H Joni R diberitahu tersangka jika mendapatkan kontrak pengangkutan karnel dari PT Wilmar Nabatindo Indonesia.
Diceritakannya kepada korban kalau karnel tersebut diangkut dari PT Sawit Graha Manunggal Desa Murutuwu Kabupaten Barito Timur menuju ke Pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur.
Koban diajak untuk membiayainya, setelah sepakat keduanya membuat surat perjanjian kerja pada 19 Februari 2021 di mana korbaan akan membiayai harga replas sebesar Rp 490.000 per ton, dan korban dijanjikan profit sebesar Rp 105.00 per ton.
Dari 19 Februari hingga 23 Maret 2021 korban menyerahkan uang Rp 486 juta untuk pembelian replas karnel tersebut, untuk meyakinkan korban tersangka membuat invoice tagihan uang senilai yang diserahkan dan surat pernyataan rekening.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.