SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Kepala Bidang Pembinaan Keselamatan dan Perparkiran, Nanang Suriansyah menegaskan di delapan pengelola parkir di Kota Sampit, belum setor atau membayar retribusi parkir, telah masuk daftar catatan hitam.
“Mereka yang masuk catatan hitam atau black list kemungkinan besar di tahun depan tidak bisa lagi mengikuti lelang parkir,” tegas Nanang Suriansyah, Selasa 11 Oktober 2022.
Bahkan, jika sampai tahun depan pihak pengelola tersebut masih belum membayar retribusi, maka tetap menjadi piutang mereka.
“Jadi jangan dianggap sepele bagi pengelola, karena masih ada sanksi berat lainnya,” tegasnya lagi.
Nanang menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan, paling lambat pihak pengelola parkir diwajibkan setor retribusi paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
“Walaupun ada yang telat, setidaknya ada memberitahukan terlebih dulu ke kantor Dishub, apa alasannya karena jika mereka tidak melapor akan jadi piutang,” katanya
Ditambahkan, untuk jumlah yang belum disetor sekitar Rp160 juta, dan permasalahan ini akan berdampak dengan pengejaran target triwulan Dishub ke Pemkab Kotim.
Nanang juga mengungkapkan, untuk tahun 2022 ini target retribusi parkir dikisaran Rp 1,2 miliar. Sedangkan sudah memasuki triwulan keempat ini tersetor dari pihak pengelola baru dikisaran Rp 800 juta lebih.
“Harusnya bulan Oktober 2022 ini sudah tersetor Rp 900 jutaan. Tapi belum tercapai lantaran keterlambatan atau belum ada setoran dari beberapa pihak pengelola,” pungkasnya. (ilm).
(Visited 9 times, 9 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/10/11/delapan-pengelola-parkir-di-sampit-masuk-catatan-hitam-akibat-telat-setor-retribusi/