KBRN, Demak : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak menetapkan daftar calon tetap (DCT) peserta legislatif Pemilu 2024 sebagai data akhir kepesertaan masing-masing calon legislatif (caleg).Daftar calon sementara (DCS) yang telah disusun ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT) yang resmi terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setyabudi mengatakan, susunan DCT yang ditetapkan KPU telah melalui verifikasi yang dilakukan seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu. 16 partai yang mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg)-nya dalam penetapan DCT diminta KPU Kabupaten Demak untuk mencocokkan DCS sudah benar.
“Penetapan DCT susunan datanya sudah final tidak dapat diperbaiki. Partai kita hadirkan untuk memverifikasi data akhir DCT benar dan tidak ada kesalahan,” kata Bambang.
Data akhir DCT tidak bisa diperbaiki atau dirubah KPU karena sudah data tetap. Di dalam daftar calon tetap (DCT) memuat diantaranya, nomor urut calon dalam Pemilu, data diri calon, serta asal partai.
Hingga tahapan DCS, ada sebanyak 521 bacaleg yang akan ditetapkan dalam DCT. 16 partai telah terdaftar di KPU menjadi peserta Pemilu 2024. Selain itu, sekitar 20 orang bacaleg mundur batal mencalonkan diri.
Bambang menjelaskan, tahapan DCT merupak tahap akhir untuk menetapkan daftar calon peserta Pemilu. Sehingga, tidak ada lagi pengajuan perubahan data dari bacaleg maupun parpol ke KPU.
“Perubahan seperti dapil, data calon, dan sebaginya terakhir saat DCT sudah ditetapkan. Kemarin ada 20 bakal caleg beberapa partai mengundurkan diri dengan berbagai alasan. Jumlah DCT berkurang, data terakhir ada 521 orang. Setelah DCT ditetapkan, datanya kita kirimkan ke KPU Pusat di Jakarta untuk difinalisasi,” kata Bambang.
Sumber: https://www.rri.co.id/pemilu/430134/dct-peserta-pemilu-ditetapkan-sebelum-pemilu-2024%3Futm_source%3Dpopular_home%26utm_medium%3Dinternal_link%26utm_campaign%3DGeneral%2520Campaign