RADARSEMARANG.ID, SEMARANG – Seorang pengusaha warung makan di Semarang, Sofiyatun menjadi korban penyalahgunaan data.
Hal ini terungkap ketika ia akan mengajukan pinjaman ke bank namun ditolak.
Diketahui, identitasnya yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan oleh orang tak dikenal.
Sofiyatun menjelaskan, rencananya ia akan mengajukan pinjaman senilai Rp 35 juta ke salah satu bank pemerintah pada 25 Agustus lalu.
Kemudian pada 29 Agustus dinyatakan ditolak dengan alasan BI checking macet.
Padahal, korban tidak pernah mengajukan pinjaman ke bank manapun.
“Padahal saya tidak pernah pinjam. Ini baru pertama kali tapi justru ditolak karena BI checking macet,” ujarnya pada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (31/10).
Mengetahui hal tersebut, Sofiyatun kemudian melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ditemukan informasi bahwa identitasnya yakni NIK telah digunakan.
Namun dengan nama yang berbeda yakni Rahayu. Setelah itu, ia mendatangi Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk menanyakan mengapa bisa terjadi double NIK.
Ia mendapat jawaban bahwa ada kekeliruan di bank.
Akhirnya ia kembali ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Kawi yang digunakan untuk pinjaman Rahayu dan benar jika ada kekeliruan.
“Bank minta tenggang waktu, tapi lama ditunggu ternyata tidak ada perubahan lagi. Akhirnya saya laporkan ke kepolisian,” tuturnya.
Dalam upaya mencari keadilan ini, ia didampingi Walden Van Houten Sipahuntar.
Kuasa hukumnya ini menyebut pihak bank swasta diadukan pasal 49 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 14 UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Sumber: https://radarsemarang.jawapos.com/hukum-dan-kriminal/723206125/data-nik-dipakai-orang-lain-korban-sofiyatun-kena-blacklist-dari-bank