Foto : Kepala KP2KP Talaud Agus Genda
Talaud, SwaraKawanua.Id – Dari 19 ribu Wajib Pajak (WP) yang terdata di Kabupaten Kepulauan Talaud yang aktif tervalidasi NPWP ke NIK baru 10 ribuan WP.
Hal itu dikatakan Kepala KP2KP Talaud Agus Genda. Ia mengatakan alasan kenapa WP belum tervalidasi dikarenakan pindah domisili.
“Karena ada masyarakat sebagai wajib pajak mendaftar NPWP di Talaud hanya sementara, tapi karena tugas sehingga pindah domisili ke tempat lain,”jelasnya Jumat (10/3/2023).
Diakuinya validasi data tersebut penting saat ini dilakukan WP, sebabnya di tahun 2024 mendatang diwacanakan NPWP di tiadakan, namun digabungkan dengan nomor NIK.
“Validasi atau pemindahan data ini pun mudah dilakukan, hanya dengan berkonsultasi di kantor pelayanan pajak, atau melalui aplikasi online pajak. Di aplikasi online pajak caranya mudah, jika masuk ke aplikasi tersebut dengan otomatis data wajib pajak langsung tervalidasi tanpa perlu mengisi formulir yang di perlukan,” tandasnya.(FW)
Post Views: 17
Sumber: https://swarakawanua.id/dari-19-ribu-wp-di-talaud-tervalidasi-baru-10-ribu/