KATASUMBAR – Kementerian Agama baru saja merilis sebuah aplikasi yang mengintegrasikan sejumlah layanan yang memungkinkan orang untuk daftar haji online.
Aplikasi pendaftaran secara online itu bernama Pusaka Kemenag Super Apps.
Menag Yaqut Cholil Qoumas merilis aplikasi tersebut, bertepatan puncak peringatan Hari Guru Nasional, 20 November 2022.
Aplikasi di rilis di hadapan ratusan guru madrasah berprestasi, inovatif, dan berdedikasi dari berbagai daerah di Indonesia.
Di lihat dari aplikasinya, ada lima layanan publik yang sudah tersaji dalam aplikasi ini, yaitu pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, sistem informasi data perizinan (Sindi), dan layanan pengaduan masyarakat (dumas) online.
Selain itu, tersaji juga sejumlah informasi keagamaan, baik Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Khonghucu.
Ada juga informasi rumah ibadah, kitab suci, penceramah, dan doa-doa, serta informasi tentang pendidikan agama dan keagamaan.
Cara Pendaftaran Haji Online
Salah satu layanan publik yang banyak berhubungan dengan masyarakat adalah pendaftaran haji.
Berikut cara pendaftaran haji melalui aplikasi Pusaka Kemenag :
1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;
2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;
3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;
4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;
6. Pengguna akan di minta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;
7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan di minta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;
8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.
Sumber: https://katasumbar.com/daftar-haji-online-melalui-aplikasi-pusaka-kemenag-begini-caranya/