SAMPIT – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung TR membeberkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Damang Kepala Adat.
Untung menjelaskan, ada beberapa tupoksi Damang Kepala Adat diantaranya, menata kembali situs adat yang ada di kecamatan, menata kembali situs seni budaya.
Selain itu, lanjutnya, menata kembali apabila ada lahan dan hutan adat, membina dan kerja sama dengan para mantir.
“Damang kepala adat merupakan mitra camat, ketika melaksanakan tugas hendaknya selalu mengedepankan koordinasi baik camat maupun perangkat dibawahnya,” ujarnya.
Disamping itu, Untung juga mengingatkan baik untuk Damang Kepala Adat maupun mantir jalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing.
“Jangan sampai Damang Kepala Adat dan mantir sebaliknya, justru mereka yang melanggar hukum adat, saya harapkan jangan sampai seperti itu,” saran Untung yang juga pernah menjabat Kepala SMAN 3 Sampit. (ifin/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}