Kanal9.id – BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan upaya memberikan kemudahan akses bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memerlukan perawatan di fasilitas kesehatan (faskes).
Saat ini, peserta BPJS Kesehatan tak perlu merasa cemas jika mereka lupa membawa kartu BPJS Kesehatan saat hendak mendapatkan layanan kesehatan di faskes. Sebagai alternatif, peserta sekarang dapat menerima perawatan di faskes tanpa harus memiliki kartu BPJS Kesehatan fisik, yang diperlukan hanyalah kartu tanda penduduk (KTP).
Dilansir dari Youtube resmi BPJS Kesehatan pada Rabu (1/10/2023), sejak bulan Januari 2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara sah dijadikan sebagai nomor identifikasi utama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Oleh karena itu, saat ini peserta hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Sumber: https://kanal9.id/cukup-pakai-ktp-peserta-bpjs-kini-bisa-berobat-ke-faskes-simak-penjelasannya.11546.html