KOMPAS.com – Masyarakat akan dimudahkan dalam melakukan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan pada tahun 2023.
Nantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan masyarakat tak perlu lagi mendaftar NPWP.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil dikutip dari laman DJP, Kamis (9/6/2022).
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/12/080500065/cukup-menggunakan-ktp-untuk-membayar-pajak-di-tahun-2023