Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan, Perusahaan Bisa Pakai Portal Ini

Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan, Perusahaan Bisa Pakai Portal Ini

JAKARTA, DDTCNews – Perusahaan dapat mengecek sudah atau tidaknya pemadanan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan melalui portal yang disediakan Ditjen Pajak (DJP), yakni portalnpwp.pajak.go.id.

Seperti diketahui, implementasi penuh penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP atau NPWP 16 digit akan dilakukan mulai 1 Januari 2024. Simak pula ‘WP Diminta Login DJP Online, Pastikan Data NIK dan NPWP Sudah Padan’.

“Portal layanan pemadanan dan data pemadanannya dapat digunakan oleh perusahaan untuk melakukan pengecekan atas karyawan mana saja yang sudah melakukan pemadanan dan mana saja yang belum melakukan pemadanan data,” tulis DJP, dikutip dari laman resminya, Kamis (7/9/2023).


Sumber: https://news.ddtc.co.id/cek-pemadanan-nik-npwp-karyawan-perusahaan-bisa-pakai-portal-ini-1796975

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID