TRIBUNJAKARTA.COM – Simak cara cek NIK KTP sudah terdaftar sebagai NPWP atau belum, berikut data yang perlu disiapkan.
Pemerintah terus mendorong wajib pajak pribadi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Integrasi NIK KTP menjadi NPWP diklaim lebih memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam mengakses layanan perpajakan.
Adapun sinkronasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak pribadi secara mandiri melalui
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, akses layanan perpajakan memakai NPWP format baru, yakni NIK, akan sepenuhnya berlaku mulai 1 Januari 2024.
Wajib pajak masih bisa menggunakan NPWP format lama yang tidak terintegrasi NIK KTP hingga Desember 2023 mendatang.
Lantas, bagaimana cara cek NIK telah terdaftar NPWP atau belum?
Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/2023/03/03/cek-nik-ktp-sudah-terdaftar-sebagai-npwp-atau-belum-ini-caranya