- NIK Calon Suami.
- NIK Calon Istri.
- NIK Orang Tua atau Wali.
- Surat Pengantar Nikah (N1) yang didapat dari Kelurahan.
- Surat Persetujuan Mempelai (N3)
- Surat Izin Orang Tua (N5) bagi calon pengantin yang memiliki umur dibawah 21 tahun.
- Surat Akta Cerai, jika calon pengantin sudah cerai.
- Surat Izin Komandan, bagi calon pengantin TNI atau POLRI.
- Izin dari Pengadilan Agama apabila:
– Calon suami kurang dari 19 tahun.
– Calon istri kurang dari 19 tahun.
- Izin poligami.
- Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
- Fokopi Identitas Diri (KTP).
- Fotokopi Akta Lahir.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin.
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Setelah semua dokumen persyaratan nikah lengkap, maka calon pengantin perlu mendaftar di KUA dan KUA akan memverifikasi semua dokumen ini. Setelah proses satu ini maka calon pengantin akan melakukan prosedur lainnya seperti pembayaran. Itulah beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan ketika akan menikah.
Sumber: https://www.fimela.com/relationship/read/5155516/cek-dokumen-persyaratan-nikah-yang-wajib-di-persiapkan