Jakarta, CNBC Indonesia –Salah satu persiapan penting sebelum melangkah ke jenjang pernikahan adalah menyiapkan dokumen lengkap yang menjadi persyaratan nikah. Selain itu, calon mempelai juga perlu tahu prosedur pernikahan secara resmi dan cara daftarnya di KUA.
Namun, bagi Anda calon pengantin yang tengah merencanakan pernikahan dalam waktu dekat tak perlu bingung. Syarat nikah sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Lantas, apa saja yang perlu calon mempelai siapkan jika ingin melangsungkan pernikahan? Berikut dokumen lengkap persyaratan nikah dan cara daftarnya di KUA.
Dokumen Lengkap Persyaratan Nikah
Mengutip situs simkah.kemenag.go.id, dokumen persyaratan nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
NIK Calon Suami
NIK Calon Istri
NIK Orang Tua/Wali
Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa)
Surat Persetujuan Mempelai atau N3
Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)
Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI)
Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
Fotokopi Identitas Diri (KTP)
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi Akta Lahir
Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
Cara Daftar di KUA
Setelah Anda dan pasangan menyiapkan dokumen lengkap persyaratan nikah, tahapan selanjutnya adalah mendaftar di KUA. Berikut cara daftarnya:
Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk dibawa ke kelurahan
Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk dibawa ke KUA
Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, calon mempelai harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan
Jika dilaksanakan di luar domisili mempelai wanita, harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA tempat akan dilangsungkan akad nikah
Mendaftarkan diri di KUA tempat dilaksanakan akad nikah dengan biaya gratis atau membayar Rp 600.000 ribu jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA/jam kerja KUA
Memeriksa data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA tempat akad nikah
Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Tak Perlu Emosi, Ini Jawaban Cerdas Saat Ditanya Kapan Nikah
(hsy/hsy)
Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220617133420-33-348017/cek-dokumen-lengkap-persyaratan-nikah-cara-daftarnya-di-kua