KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejak tahun lalu, sejumlah proses menuju Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 telah dilaksanakan.
Pada Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 24 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. 24 parpol itu ditetapkan lantaran dinilai memenuhi semua syarat dan ketentuan yang dibutuhkan buat jadi peserta Pemilu 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
Untuk diketahui, dari sekian banyak syarat yang ada, salah satunya adalah parpol wajib memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah penduduk.
Tiap orang yang jadi anggota parpol harus dibuktikan dengan KTA dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) berisi NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Di beberapa parpol, orang yang ingin secara sukarela menjadi anggota atau kader biasanya bakal diminta KTP. Namun, untuk melengkapi syarat jadi peserta Pemilu 2024, mungkin saja terdapat beberapa parpol “nakal” yang mencatut NIK milik orang-orang buat dijadikan kader. Padahal, orang tersebut tidak merasa pernah mendaftarkan diri buat jadi anggota parpol.
Pada September tahun lalu, Kompas.com sempat memberitakan terdapat NIK belasan warga Kota Tangerang Selatan, Banten, dicatut atau didaftarkan menjadi anggota parpol tertentu tanpa sepengetahuan mereka.
Sumber: https://kiaton.kontan.co.id/news/cek-apakah-nik-terdaftar-jadi-anggota-parpol-atau-tidak-klik-infopemilukpugoid