MAKASSAR, BUKAMATA – Bawaslu Sulsel telah mendapat 45 laporan masyarakat yang namanya dicatut sepihak oleh parpol. Namanya langsung dihapus sebagai anggota parpol tanpa perlu dikonfirmasi ke parpol yang mencatut.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menyebut, data yang dihimpun akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU. Parpol yang mencatut hanya perlu memperbaiki atau mengganti daftar keanggotaan partainya. Sehingga, jumlah minimal keanggotaan yang dipersyaratkan untuk menjadi partai politik peserta pemilu 2024 tetap terpenuhi.
“Ketika KPU men-TMS-kan keanggotaan yang bersangkutan secara otomatis datanya dihapus dari keanggotaan partai. Jika berkurang sampai tidak memenuhi syarat, maka partai tersebut berpotensi untuk dinyatakan TMS,” katanya, Kamis, 25 Agustus 2022.
Sedangkan data keanggotaan ganda, lanjutnya, salah satunya akan dinyatakan TMS. Jika ganda antar partai, maka keduanya akan di BMS-kan (belum memenuhi syarat) oleh KPU.
“Partai diminta membuat pernyataan bahwa benar anggotanya, dan yang bersangkutan juga membuat pernyataan partai mana dia terdaftar,” ujar Syaiful.
Kader yang ganda keanggotaannya antar partai juga akan diminta membuat surat pernyataan di partai mana yang akan dipilih. Atau memilih tidak menjadi anggota parpol sama sekali.
“Partai yang ada pernyataannya dan didukung oleh pernyataan anggota maka yang bersangkuta dianggap MS, sedangkan partai yang tidak bisa menghadirkan pernyataan maka di TMS-kan,” ujarnya.
Jika kedua partai memiliki Surat Pernyataan, maka KPU RI meminta KPU Kabupaten menghadirkan warga tersebut untuk diklarifikasi keanggotaannya dan di partai mana dia jadi anggota.
Sementara itu, KPU Makassar telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 38.347 anggota, dari 24 calon partai politik yang pendaftarannya diterima oleh KPU RI.
Sebanyak 24 calon partai politik ini semuanya menyetor keanggotaan di tingkat Kota Makassar. Saat verifikasi, didapati banyak keanggotaan yang memenuhi syarat, namun ada pula yang belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Yang TMS dan BMS ini kasusnya meliputi ganda identik dalam satu partai politik (semua komponen identitasnya sama), potensi ganda (NIK nya yang sama), dan juga ganda eksternal atau punya keanggotaan di dua partai politik atau lebih,” kata Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar.
Selain itu, KPU Makassar juga mendapatkan anggota parpol yang berpotensi tidak menuhi syarat karena berprofesi TNI, PNS, Polri dan lainnya.
“Juga ada yang NIK nya tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Hal lainnya, ada beberapa yang data isian di Sipol berbeda dengan KTA dan KTP,” ujarnya.
Untuk keanggotaan yang BMS, Gunawan menyebut disediakan waktu untuk perbaikan bagi calon parpol untuk memperbaikinya. Perbaikannya berupa penyesuaian data sipol dengan KTP dan KTA, juga untuk kasus tertentu mengunggah dokumen pendukung. (*)
Sumber: https://bukamatanews.id/read/2022/08/25/catut-nik-parpol-hanya-diminta-perbaiki-data