JAKARTA, DDTCNews – Nomor induk kependudukan (NIK) akan menggantikan peran nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai basis administrasi perpajakan wajib pajak orang pribadi.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan NIK adalah kunci untuk memperluas basis pajak mengingat setiap WNI belum tentu memiliki NPWP, tapi pasti memiliki NIK.
“Data kami kumpulkan, informasi data pasti ada NIK-nya. Dari NIK itu akan muncul apakah yang bersangkutan perlu diaktivasi kewajiban perpajakannya atau belum,” ujar Suryo Utomo dalam Talk Show PPS: Apa dan Bagaimana Setelah PPS, dikutip Kamis (23/6/2022).
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://news.ddtc.co.id/catat-nik-segera-gantikan-npwp-jadi-basis-administrasi-perpajakan-40033
Sumber: https://news.ddtc.co.id/catat-nik-segera-gantikan-npwp-jadi-basis-administrasi-perpajakan-40033