Reporter:
Edy Handoko|
Editor:
Dendi Romi|
Selasa 14-03-2023,11:57 WIB
Lydia Kurniawati Christina.–
PALEMBANG, SUMEKS.CO – Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel) diberi batas waktu sampai 31 Desember 2023, untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumsel Lydia Kurniawati Christyana mengungkapkan, per 1 Januari 2024 seluruh sistem administrasi perpajakan yang akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Tujuannya yakni, guna efektivitas administrasi dan meningkatkan pelayanan publik.
“Jadi masyarakat diberi waktu sampai 31 Desember 2023 untuk melakukan pemadanan secara mandiri melalui saluran yang disediakan,” kata Lydia saat dikonfirmasi, Selasa 14 Maret 2023.
Lydia mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sumber: https://sumeks.disway.id/read/656744/catat-ini-batas-waktu-pemadanan-nik-menjadi-npwp-di-sumsel