JAKARTA, JITUNEWS.COM – Berikut cara validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang perlu Anda tahu.
Pemerintah melalui Dirjen Pajak meminta agar masyarakat yang hendak melakukan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan agar melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
Sebelum mengetahui cara validasi NIK menjadi NPWP, perlu diketahui bahwa upaya tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat melakukan administrasi.
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
Cara Validasi NIK menjadi NPWP
Nah, berikut cara validasi NIK menjadi NPWP yang perlu Anda ketahui:
1. Masuk ke laman pajak.go.id,
2. Login dengan memasukan data seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan,
3. Kemudian lihat menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Di sana tertulis perlu update atau perlu konfirmasi sehingga perlu diverifikasi,
4. Mengisi data utama dan kolom NIK/NPWP dengan 16 digit. Kolom itu dapat anda isi dengan nomor NIK,
5. Kemudian klik validasi,
6. Langkah selanjutnya memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil),
7. Apabila data sudah divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan,
8. Kemudian masuk ke laman DJP Online tinggal memanfaatkan nomor NIK.
Dirjen Pajak Minta Wajib Pajak Validasi NIK menjadi NPWP
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
“Jadi kami mohon kepada wajib pajak monggo barengan update. Harapan kami bareng-bareng kita updating tinggal masuk portal pajak.go.id,” kata dia saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/1/2023).
Suryo Utomo mengatakan bahwa penyampaian laporan SPT Tahunan bagi orang pribadi dilakukan awal tahun hingga Maret 2023. Sementara waktu akhir penyampaian laporan SPT bagi wajib pajak badan yakni April 2023.
Pada kesempata itu, ia mengatakan bahwa masyarakat yang sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP sebanyak 53 juta atau setara 76,81 persen dari total NIK per 8 Januari 2023.
“Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru dapat kita gunakan. Harapannya dengan pemutakhiran data dan informasi yang kita miliki, kita bisa gunakan sistem yang baru dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Validasi NIK menjadi NPWP, kata dia, akan mempermudah masyarakat dalam mengurus wajib pajak. Dengan demikian, ia menyebut masyarakat hanya menggunakan satu nomor identitas saja.
“Supaya di dompet kita yang disimpan satu aja nomornya, yaitu NIK, itu yang akan kami gunakan sebagai basis di sistem administrasi, jadi pengelolaan sistem ini sebetulnya tidak ada sesuatu hak dan kewajiban yang bertambah,” pungkasnya.
Sumber: https://www.jitunews.com/read/159886/cara-validasi-nik-menjadi-npwp-wajib-pajak-harus-tahu