JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran dan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Cara validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui laman DJP Online yakni https://djponline.pajak.go.id/account/login.
Sebagai informasi, integrasi data NIK jadi NPWP sudah dilakukan sejak 14 Juli 2022 lalu.
Penggunaan NIK jadi NPWP merupakan salah satu dari tiga format baru yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu).
Ketentuan format baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2023/01/20/210159626/cara-validasi-nik-jadi-npwp-secara-online