– Cara pengisian SPT 1770 SS bisa dengan membuka situs pajak.go.id dan klik LOGIN di sudut kanan atas, lalu isi dengan nomor NPWP dan password untuk login (Bagi yang tidak memiliki akun, registrasi dulu pakai Nomor EFIN).
– Setelah mengisi kode keamanan, Anda diarahkan untuk masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik Lapor dan klik ikon e-Filing.
– Cara pengisian SPT 1770 SS yang selanjutnya yaitu dengan klik ikon Buat SPT, maka sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol SPT 1770 SS.
– Langkah selanjutnya, Anda diarahkan untuk masuk ke halaman formulir SPT, maka Anda bisa mengisi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan) dan klik selanjutnya.
– Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga, oleh karena itu Anda bisa gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik “Iya”.
– Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT, dan pada bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi.
– Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1, dan yang ke 2, Anda bisa mengisi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran JHT/THT dll).
– Poin selanjutnya, pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak dan sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.
– Setelah itu, Anda bisa mengisikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan, maka akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
– Jika status nihil, klik Lanjut ke B, namun ketika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan, serta status belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing.
– Ketika Anda sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, dan jangan lupa untuk isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi.
– Isikan data penghasilan final maupun yang tidak dikenakan pajak, kemudian lanjut ke Bagian C dan isi data sesuai instruksi.
– Pada bagian ini, Anda bisa mengisi data nominal data dan utang dan selanjutnya centang setuju jika yakin data sudah benar.
– Anda bisa mengambil kode verifikasi dengan klik tulisan [di sini], maka kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak.
– Salin kode verifikasi tersebut, dan paste kode di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT. Setelah SPT terekam di sistem DJP, bukti penerimaan elektronik dikirim ke email.
Sumber: https://hot.liputan6.com/read/5107902/cara-pengisian-spt-1770-ss-yang-mudah-secara-online-di-djp