TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Tak hanya sekedar sebagai kartu identitas, KTP juga sangat penting untuk menunjang berbagai urusan administratif pelayanan publik dan sebagainya.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu kartu Identitas yang sangat penting untuk dimiliki setiap warga negara Indonesia, khususnya mereka yang sudah berusia di atas 17 tahun.
Kartu ini memuat data pribadi, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK).
KTP beserta NIK ini diperlukan untuk mengurus berbagai macam keperluan terkait administrasi pelayanan publik.
• Cara Daftar OVO Lewat HP Termasuk Upgrade OVO Premier ! Apakah Daftar OVO Harus Pakai KTP ?
Misalnya mengurus asuransi, mendaftar sekolah, menikah, membuat SKCK, membuka rekening, dan sebagainya.
Sehingga apabila KTP kita hilang atau rusak, tentu akan sangat merepotkan, karena kita akan kesulitan mengakses banyak layanan publik.
Lalu, bisakah kita mengurus KTP baru jika KTP lama hilang atau rusak? Jawabannya adalah bisa.
Bagaimana cara mengurusnya? Dan apa saja persyaratannya?
Dokumen
Berdasarkan informasi di laman resminya pemerintah Indonesia di Indonesia.go.id, untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada sejumlah dokumen yang diperlukan. Berikut rinciannya:
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2022/05/15/cara-mudah-mengganti-ktp-rusak-gratis