TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Berikut terdapat beberapa cara untuk mengatasi NIK KTP yang tidak terdaftar atau belum terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri).
Masyarakat bisa menggunakan cara ini untuk melaporkan NIK yang belum atau tidak terdaftar agar segera didaftarkan di sistem Dukcapil.
Memastikan NIK terdaftar di sistem Dukcapil adalah hal penting. Sebab, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang tunggal dan melekat.
Hal ini membuat NIK kerap menjadi syarat administrasi untuk berbagai layanan publik yang ingin diakses oleh masyarakat.
• Disdukcapil Pontianak Telah Aktivitasi IKD Sebanyak 1.906 NIK, Berikut Syarat Pelayanannya
Pelayanan publik yabg biasanya menggunakan NIK KTP Mulai dari administrasi rekening bank, layanan kesehatan di rumah sakit, urusan pekerjaan.
Jika NIK tidak terdaftar, maka masyarakat akan kesulitan mendapatkan layanan publik. Maka dari itu, penting agar NIK terdaftar di sistem Dukcapil.
Lantas, apa yang perlu dilakukan jika NIK tidak terdaftar di sistem Dukcapil?
Berikut lima cara mengatasi NIK tidak terdaftar secara online.
Sebelum melaporkan NIK belum atau tidak terdaftar, Anda bisa memastikan status NIK ke layanan Dukcapil online.
• Aturan Dan Cara Membuat KTP Offline Lengkap Cara Penulisan Nama Maksimal 60 Huruf!
Berikut cara cek NIK online dirangkum dari situs dukcapilkemendagri.
– Via WhatsApp.
Caranya ketik pesan dengan format nama lengkap sesuai KTP/NIK/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, lalu kirim ke layanan WhatsApp Kemendagri di nomor 0813-2691-2479.
– SMS. Anda bisa mengirim SMS ke Dukcapil di nomor 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK Anda.
– Media Sosial Dukcapil. Cara cek NIK online melalui media sosial Dukcapil, yaitu dengan mengetik pesan dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Nomor_Telepon#Keluhan lalu kirim ke ‘Halo Dukcapil’ di Facebook, @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2023/01/27/cara-mengatasi-nik-tidak-terdaftar-secara-online-via-whatsapp-sms-dan-sosial-media-kemendagri