Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Cara Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

SOLOPOS.COM – Ilustrasi. Puluhan motor listrik milik warga Soloraya dan sekitarnya diparkir di kawasan Ngarsopuro, Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik Rp7 juta dari pemerintah, begini begini caranya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mengubah syarat subsidi motor listrik untuk masyarakat.

Promosi7 layanan digital untuk indonesia terus maju

Kini, masyarakat umum bisa mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit per KTP. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasih Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri.

“Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan resminya, Selasa (29/8/2023).  Cara mendapat subsidi motor listrik Adapun syarat mendapatkan subsidi motor listrik ini yakni masyarakat hanya perlu menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) saat melakukan pembelian.

Syarat lain yang harus dipenuhi yakni berusia minimal 17 tahun dan telah memiliki KTP elektronik. Adapun, pembelian 1 unit motor listrik menggunakan 1 NIK KTP.

Subsidi akan secara otomatis diberikan kepada pembeli setelah menyerahkan KTP saat melakukan pembelian. Nantinya, pihak dealer akan melakukan pemeriksaan NIK yang telah terintegrasi dengan kependudukan dan catatan sipil (dukcapil). Apabila lolos dan tercatat belum pernah melakukan pembelian motor listrik, maka subsidi akan diberikan dengan penerapan potongan langsung dari harga jual. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

 

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta dari Pemerintah, Harus Punya Ini”

 




Sumber: https://www.solopos.com/cara-mendapatkan-subsidi-motor-listrik-rp7-juta-1729230

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID