Sonora.ID – NPWP adalah singkatan nomor pokok wajib pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.
Bagi yang belum bekerja, Anda tetap bisa membuat NPWP. Pemilik NPWP dengan kategori belum bekerja termasuk golongan Wajib Pajak Non-Efektif, karena memiliki NPWP non-efektif untuk melamar kerja misalnya.
Lalu, bagaimana cara membuat NPWP bagi yang bekerja? Sebelumnya, ada persyaratan yang harus dilengkapi sebelum membuat NPWP.
1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Sumber: https://www.sonora.id/read/423676484/cara-membuat-npwp-bagi-yang-belum-bekerja