TRIBUNNEWS.COM – Simak cara membuat KTP digital 2023 secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
KTP adalah identitas resmi warga negara Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kartu ini wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia yang telah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.
Namun di era serba digital, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mulai mengganti KTP elektronik fisik ke bentuk KTP digital.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk menghemat Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Lantaran pembuatan KTP digital tak memerlukan pengadaan blangko e-KTP, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit serta printer pencetakan e-KTP.
Sumber: https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/14/cara-membuat-ktp-digital-2023-lewat-aplikasi-ikd-siapkan-nik-email-dan-nomor-hp