Cara Daftar NPWP Secara Online serta Syaratnya Lengkap

Cara Daftar NPWP Secara Online serta Syaratnya Lengkap

Jakarta

Dikutip dari situs Kemenkeu, Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak. Nomor ini adalah identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Saat ini, Detikers tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pelayanan pajak untuk mendaftarkan NPWP. Detikers cukup tinggal di rumah dan mendaftarkannya secara online. Berikut caranya

Cara daftar NPWP secara online

Saat melakukan pendaftaran secara online ada dua tahap yang harus dilalui yaitu

A. Membuat akun e-registration

Langkah-langkahnya terdiri dari:

  1. Buka browser yang terdapat pada perangkat kamu
  2. Buka laman e-registration pajak atau klik tautan berikut https://ereg.pajak.go.id/daftar
  3. Masukan alamat email aktif dan masukan kode captcha
  4. Buka email yang digunakan untuk memverifikasi pendaftaran
  5. Klik tautan yang terlampir dan otomatis akan menuju halaman e-registration NPWP
  6. Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  7. Isi data pada kolom sesuai dengan KTP
  8. Masukan kembali alamat email
  9. Buat password dan konfirmasi ulang password
  10. Masukan nomor handphone aktif
  11. Pilih Pertanyaan dan jawaban pengaman
  12. Masukan kode captcha lalu daftar.

B. Proses pendaftaran NPWP online

Pada tahap ini, langkah-langkahnya terdiri dari:

  1. Buka email e-registration kemudian klik aktivasi
  2. Masuk ke laman pajak kemudian login dengan email dan password yang sudah didaftarkan
  3. Pilih kategori wajib pajak
  4. Lengkapi semua persyaratan yang diminta dengan benar
  5. Unggah foto KTP dengan format JPG atau PDF dan ukuran tidak lebih dari 2 MB
  6. Masukan form pernyataan untuk mendapatkan token. Token akan dikirim ke email yang digunakan
  7. Klik kirim permohonan NPWP.

Syarat-syarat pembuatan NPWP

Sebelum mengajukan permohonan, calon wajib pajak harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Dikutip dari situs KemenPAN-RB berikut syarat-syarat pembuatan NPWP:

Bagi karyawan

  • Bagi WNI, fotokopi KTP, atau
  • Bagi WNA: Fotokopi paspor atau Fotokopi KITAS/ KITAP.

Bagi Wirausaha

  • Dokumen identitas diri
  • Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau
  • Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita yangs sudah menikah

Bagi wanita yang sudah menikah kemudian bercerai dan memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan persyaratan berikut:

  1. Dokumen identitas diri KTP untuk WNI
  2. Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP
  3. Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan
  4. Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami
  5. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai. Surat ini menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha dalam versi tertulis atau elektronik, dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Mendaftar NPWP wajib dilakukan apabila kamu sudah masuk persyaratan wajib pajak. Karena dengan membayar pajak berarti kita telah ikut membantu membangun infrastruktur Indonesia.

Itulah penjelasan lengkap cara mendaftar NPWP secara online beserta dengan syaratnya. Semoga bisa membantu wajib pajak menunaikan kewajibannya pada negara setiap saat.

Simak Video “Banyak Moge Dijual di Situs Jual-Beli Online Usai Teguran Sri Mulyani
[Gambas:Video 20detik]

(row/row)


Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6623872/cara-daftar-npwp-secara-online-beserta-syaratnya

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID