JAKARTA, celebrities.id – Cara cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online kini semakin mudah. Nomor NPWP sendiri terdiri atas 15 angka unik dan mengacak.
Namun banyaknya angka tersebut, kerap membuat pemiliknya lupa akan nomor NPWP miliknya.
Padahal, kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Terkait hal ini pula, NPWP juga terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Penduduk.
Dengan demikian, informasi untuk mengecek NPWP, jadi penting dan krusial mengingat NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya menuntaskan perpajakan.
Cek NPWP secara online bisa dilakukan dengan mudah. Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP online), Sabtu (22/5/2022), beberapa langkah ini:
Cek NPWP dengan NIK
- Buka browser di HP atau PC Kunjungi laman
- Isi 16 digit angka NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama.
- Kemudian, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua
- Masukkan kode captcha yang tampil di layar, lalu klik “Cari”
Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
Sebaliknya, jika identitas Anda tidak muncul itu tandanya NPWP belum atau sudah tidak aktif lagi.
Untuk mengatasi hal itu, Anda perlu menyambagi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.