Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah akan memberlakukan sistem pembayaran pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, pembayaran pajak melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang selama ini dipakai tidak akan digunakan.
Nah, untuk memastikan NIK Anda benar dan tervalidasi, simak tips cek NIK secara online sebagai berikut :
– SMS/WhatsApp
Pengecekan NIK melalui SMS atau WhatsApp bisa dilakukan.
Adapun format pengiriman format SMS : Cek#KTP#NIK dan kirim ke 0815-3636-9999.
Anda juga bisa mengecek NIK melalui WhatsApp dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
– Facebook dan Twitter
Anda bisa mengirimkan personal chat dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan ke akun facebook Disdukcapil ‘Halo Dukcapil’, dan Twitter resmi Disdukcapil ‘@ccdukcapil’.
– Call Center Dukcapil
Anda juga bisa menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Anda juga bisa mengirim email melalui alamat : [email protected] Isi email di badan email, sesuai dengan format : #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan
– Www.dukcapil.kemendagri.go.id/
Anda juga bisa mengecek NIK dengan jalan mengaksesnya melalui alamat situs di
Sumber: https://lifestyle.harianjogja.com/read/2022/06/07/508/1102795/cara-cek-nik-secara-online