YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya lebih dari Rp10 juta kini dilakukan secara online atau daring.
Pengajuan klaim JHT secara daring dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau website BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, pengajuan melalui aplikasi hanya dapat dilakukan untuk klaim JHT senilai kurang dari Rp10 juta rupiah.
Bagi Anda yang ingin mengklaim JHT yang jumlahnya lebih dari Rp10 juta rupiah, tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena pengajuan klaim tersebut dapat dilakukan secara daring, bahkan melalui ponsel atau smartphone.
Uang klaim JHT tersebut pun akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Sumber: https://www.kompas.tv/article/389350/cara-cairkan-dana-jaminan-hari-tua-bpjs-ketenagakerjaan-lebih-dari-rp10-juta-secara-online