TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Simak cara membuat KTP di aplikasi IKD Kemendagri, jangan salah masukan NIK dan Nomor Ponsel.
Bagi Anda yang mau buat KTP Digital langsung saja unduh aplikasi IKD oleh Kemendagri melalui PlayStore.
Bagi Anda yang sudah unduh IKD. Lalu siapkan beberapa syarat pembuatan KTP Digital.
Setiap Disdukcapil sudah mulai memfasilitasi warga untuk pindah KTP elektronik ke KTP Digital.
KTP Digital atau Kartu Tanda Penduduk Digital merupakan sebuah inisiatif pemerintah untuk menggantikan kartu tanda penduduk fisik dengan versi digital.
KTP Digital dirancang untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi penduduk dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam KTP Digital, data dan informasi identitas individu seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, dan foto akan disimpan dalam bentuk elektronik.
Kartu ini dapat diakses melalui aplikasi atau platform khusus yang biasanya disediakan oleh pemerintah atau instansi terkait.
• Cara Buat KTP Digital Alamat Email Wajib Aktif, Selanjutnya Login Aplikasi Identitas Kependudukan!
Berikut beberapa syarat yang harus disiapkan sebelum membuat KTP Digital:
– Pertama, Ponsel dengan akses internet
– Kedua, Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Ketiga, Alamat e-mail aktif
– Keempat, Nomor ponsel aktif
• Begini Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online, Cukup Mudah! Berikut Persyaratannya!
Kemudian ikuti langkah – langkah cara membuat KTP Digital berikut ini:
Sumber: https://pontianak.tribunnews.com/2023/11/02/cara-buat-ktp-digital-pemohon-harus-sudah-punya-nik-e-ktp-dan-nomor-handpone-yang-aktif