KONTAN.CO.ID – Jakarta. Simak cara bikin Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online maupun langsung. Cara bikin NPWP secara online maupun langsung sangat mudah, tanpa syarat yang banyak.
Cara bikin NPWP secara online maupun langsung penting diketahui untuk Anda yang akan memasuki dunia kerja. Calon karyawan biasanya diminta membuat NPWP.
Untuk Anda yang ingin berwirausaha juga penting mengetahui cara bikin NPWP secara online maupung langsung. NPWP penting untuk administrasi perpajakan penghasilan Anda maupun usaha.
NPWP adalah identitas Anda dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang sudah berpenghasilan, baik sebagai karyawan maupun pemiliki usaha. NPWP juga wajib dimiliki oleh warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
Seperti diketahui mulai tahun 2024, pemerintah akan melakukan pembaruan NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP. Jadi NIK sekaligus dijadikan sebagai NPWP
Namun untuk tahun 2023 ini, pembuatan NPWP baru tetap seperti kebijakan awal. Pembuatan NPWP akan mendapatkan nomor 15 digit yang berlaku hingga 31 Desember 2023.
Sumber: https://kiaton.kontan.co.id/news/cara-bikin-npwp-online-2023-maupun-langsung-syaratnya-mudah