SAMPIT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menangkap seorang karyawati berinisial RS, yang dilaporkan pihak perusahaan PT. PAX yang bergerak di bidang pendistribusian pupuk, dengan melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 498.558.000.
Tersangka berhasil diciduk di lokasi pelariannya di Kabupaten Banjar Baru Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa 23 Februari 2021.
Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reskrim AKP. Zaldy Kurniawan, mengatakan dalam menjalankan aksinya tersangka terbilang apik, karena hampir satu tahun kejahatannya baru bisa terungkap, setelah dilakukan audit oleh pihak perusahaan ditemukan kerugian senilai Rp 498.558.000.
“Tersangka yang merupakan sebagai kasir menggelapkan uang perusahaan dengan cara membuat laporan palsu untuk mengelabui pihak perusahaan, duit yang dibayarkan custamer yang bayar tidak disetorkan ke pihak perusahaan,” kata Zaldy, Kamis 25 Februari 2021.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penggelapan itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan keperluan lain.
“Tersangka yang bekerja sekitar 3 tahun di perusahaan ini, kemungkinan sudah merasa aksinya diketahui, dan kita duga tersangka ini berupaya melarikan diri Kalsel,” papar Zaldy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka harus merasakan dinginnya dibalik jeruji penjara, serta dikenakan pasal 374 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Cha/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}