INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Seorang buruh harian yang berasal dari Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia diketahui berbisnis barang haram, yaitu sabu-sabu.
Menurut Kapolsek Kota Besi Iptu Kosean Affandi, penangkapan pengedar narkoba itu dilakukan jajarannya karena mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa seorang buruh yang bernama Rahmat Hidayat itu menjalankan bisnis sabu.
“Yang bersangkutan kita amankandi rumahnya di Kelurahan Kota Besi Hulu pada Rabu 29 Juni pagi sekitar pukul 09.00 WIB,” ungkap Affandi, Kamis, 30 Juni 2022.
Dirinya membenarkan bahwa tersangka adalah seorang buruh harian. Di tangan tersangka polisi saat menggeledah rumahnya ditemukan empat bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,07 gram.
Serta empat plastik klip kosong, dua pak plastik klip, uang tunai sebesar Rp. 1.360.000, satu buah Hand Phone, satu buah sedotan merah dan satu buah sedotan warna Hijau.
“Terlapor atau tersangka saat kami geledah mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Sehingga kami amankan untuk dimintai keterangan. Ia pun terancam Pasal 114 ayat satu dan atau Pasal 112 ayat satu UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” demikiannya.
Editor: Andrian
Sumber: https://www.intimnews.com/buruh-harian-asal-kota-besi-ditangkap-polisi-akibat-bisnis-barang-haram/