SAMPIT – Perusahaan sawit PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) diminta agar mengembalikan lahan masyarakat yang masuk dalam hak guna usaha mereka apalagi yang belum diganti rugi.
Hal itu ditegaskan oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, dirinya meminta dengan tegas kepada PT BUM harus mengembalikan lahan masyarakat di Kecamatan Antang Kalang tersebut.
“Kita mendukung masyarakat walaupun ada HGU milik perusahaan, tetap saja itu lahan masyarakat, karena ada di beberapa wilayah itu ada kebun karet di tengah kebun sawit perusahaan,” ungkap Halikinnor, Minggu 9 Oktober 2022.
Sehingga menurutnya perusahaan wajib mengembalikan lahan masyarakat walaupun masuk ke dalam kawasan lahan perusahaan tersebut, karena aturan dan ketentuan itu sangat jelas.
Menurutnya HGU itu pasti ada proses, dirinya mengklaim bahwa BPN yang tahu banyak tentang proses penerbitan HGU, hanya saja pemerintah kabupaten terkait tidak banyak andil karena hanya melibatkan panitia B yang mana terdiri dari Kepala Desa, BPB Kabupaten, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten dan instansi lainnya.
“Itu tim yang menilai dan ada berita acaranya di situ ada kewajiban apabila ada tanam tumbuh masyarakat maka wajib perusahaan itu untuk mengganti rugi, kalau yang bersangkutan tidak mau maka diinklap, jadi kalau ada masyarakat di dalam HGU dan tidak ada ganti rugi itu hak masyarakat, HGU bukan punya PT, kita mendukung hak masyarakat itu. Biarpun ada HGU di tengah kebun sawit kalau memang punya masyarakat berarti memang punya masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu hingga saat ini masyarakat di Kecamatan Antang Kalang meminta lahan mereka dikeluarkan dari HGU PT BUM, karena kebun hingga pemukiman mereka masuk dalam HGU perusahaan sawit itu, sehingga warga kesulitan saat ingin membuat sertifikat tanah mereka.(jmy)
(Visited 6 times, 6 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/10/10/bupati-minta-perusahaan-kembalikan-lahan-masyarakat-yang-masuk-dalam-hgu/