SAMPIT – Aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kotawaringin Timur (Kotim) di Desa Ujung Pandaran dinilai tidak difungsikan secara maksimal oleh dinas yang bertanggung jawab. Bupati Kotim Halikinnor meminta agar aset tersebut dikelola oleh pihak desa.
“Dinas terkait, kalau memang tidak bisa memanfaatkan aset di Ujung Pandaran kenapa tidak dipercayakan kepada pihak desa atau kecamatan,” ucap Halikinnor, Selasa 11 Oktober 2022.
Dirinya menilai aset daerah seperti bangunan yang dibuat di sana tak berfungsi dengan maksimal. Oleh sebab itu, agar aset daerah dapat berfungsi secara maksimal, ia meminta pihak desa yang mengelola.
Padahal, aset dilokasi itu jika dikelola dengan optimal, menjadi potensi untuk pendapatan daerah. Lantaran di Ujung Pandaran menjadi destinasi wisata pantai yang kerap dikunjungi oleh masyarakat baik dari lokal maupun luar daerah.
“Supaya bisa dimanfaatkan dengan baik. Setidaknya bisa digunakan untuk acara resepsi atau apalah. Daripada bangunan yang ada seperti museum, itu sayang sekali,” tegasnya.
Dirinya juga menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar segera memfungsikan aset-aset produktif yang dimiliki oleh Pemkab Kotim secara optimal. Sehingga bisa produktif dan bisa menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD).
“Di samping itu juga tetap pemanfaatan aset pemerintah daerah seperti taman kota, ikon jelawat dan fasilitas lainnya untuk kegiatan mengumpulkan orang banyak agar seizin dan diawasi oleh SOPD yang mengelola aset dimaksud. Sehingga terpantau dengan baik,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/10/11/bupati-minta-aset-daerah-di-ujung-pandaran-dikelola-desa