SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor tegaskan tidak ingin lagi ada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim yang terlibat atau melanggar hukum seperti perjudian, penyalahgunaan narkoba maupun tindakan lainnya.
“Saya tidak mau ada PNS yang terlibat dalam perjudian, penyalahgunaan narkoba atau yang lainnya. Dan kalau ada yang terlibat, akan mengikuti aturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu 7 September 2022.
Itu ia ungkapan karena belum lama ini ada beberapa kasus PNS yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba dan perjudian. Terkait hal itu, dirinya telah menyerahkan sepenuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini terutama PNS yang terlibat perjudian.
“Sekarang yang bersangkutan ditahan, sudah diproses. Saya sudah menyampaikan sebagai warga negara yang baik, ikuti semua proses hukum, kita menghormati prosesnya,” tuturnya.
Selain itu, terhadap PNS yang terlibat dalam kasus hukum, dari sisi pemerintahan akan diproses sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Oleh sebab itu, ia meminta hal tersebut menjadi contoh bagi ASN lainnya, agar kedepannya tidak ada lagi ASN yang terlibat kasus hukum. Karena menurutnya selain dapat merugikan diri sendiri, juga dapat mencederai institusi pemerintahan.
“Makanya saya berharap jangan lagi, ini menjadi contoh, apes itu namanya. Hanya karena main judi atau narkoba, akhirnya merugikan diri sendiri dan mencoreng nama instansi,” tandasnya.
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan disiplin PNS dari PP Nomor 53 Tahun 2010 menjadi PP Nomor 94 Tahun 2021. Di dalam PP yang terbaru tidak diatur mengenai ketentuan pidana bagi PNS. Sehingga bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan ada unsur pidananya, maka ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan pidana terhadap PNS yang bersangkutan.
Dalam PP tersebut disebutkan bahwa, seorang PNS yang terbukti melakukan pelanggaran pidana maka tidak lagi disertai sanksi disiplin melainkan akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini berbeda dengan PP 53/2010 yang mengatur bahwa PNS yang terkena hukum pidana masih akan menjalani sanksi disiplin. PNS yang terlibat kasus hukum akan dilaporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar aturan di KUHP.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/09/07/bupati-kotim-tegaskan-jangan-ada-lagi-pns-yang-terlibat-kasus-hukum