“Proses yang begitu lama mungkin di notaris karena mereka ingin meneliti makanya agak lambat. Tapi kita bersyukur karena hari ini. Pedagang lain bisa langsung mengambil sertifikat tersebut ke notaris. Tapi insya Allah semua mendapatkan sertifikat,” kata Bupati Halikinnor di Sampit, Minggu.
Penyerahan akta notaris tersebut dilaksanakan di atrium Pasar PPM. Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman menyerahkan secara simbolis kepada enam perwakilan pedagang.
Ada sekitar 600 pedagang yang akan menerima akta notaris hak sewa pakai kios tersebut. Penyerahannya dilakukan secara bertahap usai penyerahan perdana di pasar yang berlokasi di pinggir Sungai Mentaya ersebur.
Halikinnor berharap legalitas tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang. Dia berharap pedagang di pasar yang merupakan salah satu ikon Sampit itu semakin berkembang.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/636420/bupati-kotim-serahkan-legalitas-penggunaan-kios-pasar-ppm